Berita Islam – Memiliki hewan peliharaan menjadi salah satu keinginan beberapa orang yang menyukai binatang. Dengan memiliki hewan peliharaan di rumah kita tidak akan merasa kesepian dan setiap hari bisa melihat kelucuan tingkah laku hewan peliharaan kita.
Di Indonesia sendiri kucing dan anjing menjadi contoh hewan peliharaan favorit karena memiliki wajah yang menggemaskan serta lucu. Dibandingkan dengan kucing, anjing memiliki sifat yang menyenangkan karena pintar, periang, dan juga penuh kasih sayang karena mereka memahami perkataan manusia. Selain itu, beberapa orang memutuskan untuk memelihara anjing karena dapat memberikan tanda bahaya dan juga menjaga rumah dari maling.
Namun untuk umat muslim sampai saat ini masih menjadi perdebatan mengenai memelihara hewan anjing. Ada pihak yang menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan yang haram, dan ada juga yang menyebut bahwa anjing merupakan salah satu hewan yang najis dalam Islam.
Hal-hal tersebut yang kemudian membuat beberapa umat muslim menjadi ragu untuk memelihara hewan lucu yang satu ini. Namun, dalam Islam sebenarnya bagaimana hukumnya untuk memelihara anjing?
Hukum Memelihara Anjing Menurut Agama Islam
Pada dasarnya di mata Allah SWT, semua hewan yang merupakan mahluk ciptaannya dibuat dengan tujuan baik. Hal tersebut kemudian yang menjadi dasar perilaku setiap umat muslim agar memperlakukan semua ciptaan Allah SWT dengan baik.
Hewan anjing sendiri disebut sebanyak dua kali dalam Al-Quran, dan dalam Al-Quran Allah SWT tidak menyerukan umat muslim untuk membenci hewan menggemaskan yang satu ini. Salah satu ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang anjing ada di Surat Al Maidah ayat 4 yang berisi :
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
yas`alụnaka māżā uḥilla lahum, qul uḥilla lakumuṭ-ṭayyibātu wa mā ‘allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna tu’allimụnahunna mimmā ‘allamakumullāhu fa kulụ mimmā amsakna ‘alaikum ważkurusmallāhi ‘alaihi wattaqullāh, innallāha sarī’ul-ḥisāb
artinya :
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
Dalam Surat di atas, Allah SWT menjelaskan mengenai perizinan memakan hasil buruan dari binatang pemburu, dalam hal ini anjing termasuk ke dalam binatang pemburu. Namun untuk hukum Islam dalam memelihara hewan anjing sebagai teman hidup dijelaskan melalui hadist HR. Bukhori. Dalam hadist tersebut, Rasulullah bersabda :
“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.”
Di hadist lain, Rasulullah juga berbicara mengenai hukum Islam dalam memelihara anjing. Hadist tersebut berbunyi:
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Muslim)
Melalui dua hadist tersebut, bisa disimpulkan bahwa memelihara anjing dapat mengurangi pahala dari umat muslim yang memilikinya. Anjing sendiri termasuk hewan yang najis, dan menurut hadist HR. Muslim jika umat muslim terkena air liur anjing, maka umat muslim perlu membersihkan najis tersebut dengan cara membasuh sebanyak 7 kali menggunakan tanah.