Beritaislam.id – Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Virus Korona atau Covid19. Pedoman tersebut meliputi cara memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan.
“Umat Islam yang meninggal karena wabah Covid-19, dalam pandangan MUI, sesuai dengan pandangan Syara’ masuk dalam kategori “syahid akhirat. Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyolati, serta menguburkan wajib dipenuhi sebagaimana ketentuan agama. Akan tetapi wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI DR HM Asrorun Niam Sholeh, MA
Dijelaskan pula poin penting dalam memandikan jenazah pasien Covid19 menurut fatwa dari MUI. Poin tersebut antara lain :
1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
2. Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.
4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Jika dalam pertimbangan para ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat, yaitu dengan cara:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap petugas harus menggunakan APD.
Selain itu, jika memang jenazah tidak dapat di mandikan atau ditayamumkan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan jenazah dapat langsung dikafankan.
Fatwa MUI selanjutnya mengenai cara mengkafani jenazah yang terinfeksi virus Covid19.
- Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh
- Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
Yang selanjutnya adalah jenazah dishalatkan ditempat yang suci dan dilakukan ditempat yang aman dari penyebaran virus Covid19. Dengan minimal satu orang muslim yang melaksanakannya.
Yang terakhir cara penguburannya, jenazah di masukkan ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafannya, dan dimakamkan secara layak.
Dengan adanya fatwa yang sudah dibuat, MUI berharap tidak ada lagi jenazah korban Covid19 yang ditolak oleh warga. Dan para korban meninggal dapat dimakamkan dengan layak menurut syariat Islam.
