Berita Islam – Di Indonesia, negara yang menempatkan agama dan hukum pada posisi penting, anak di luar nikah kerap terjebak dalam ruang abu-abu. Disangkal sebagian norma, namun diperjuangkan oleh sebagian lainnya. Anak-anak ini tidak memilih untuk lahir dalam kondisi demikian, tetapi merekalah yang menanggung stigma sosial dan beban hukum akibat keputusan orang dewasa.
Perbuatan ini tergolong sebagai dosa besar sebagaimana tercantum dalam surah Al Isra ayat 32.
Allah SWT berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Zina bukan berarti menolak fitrah atau kebutuhan biologis manusia. Justru, Islam memberikan jalan yang mulia dan bermartabat lewat pernikahan yang sah agar kehormatan terjaga, nasab (keturunan) terlindungi serta mencegah kerusakan moral maupun sosial.
Anak diluar Nikah dalam Islam
Menurut mayoritas ulama fikih, anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Ayah biologis tidak otomatis diakui sebagai wali, pewaris, ataupun penanggung nafkah. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Anak itu milik ranjang (pernikahan), dan bagi pezina adalah batu (kerugian)” (HR. Bukhari).
Dalam karya Al-Istilhaq wa At-Tabanny fi Asy-Syari’ah al-Islamiyyah, Yusuf al-Qardhawi menegaskan bahwa pengadopsian yang mengubah status nasab anak angkat menjadi seperti anak kandung bertentangan dengan syariat. Namun, untuk anak hasil zina, nasab bisa disandarkan pada ayah biologis jika ayah tersebut mengakui (istilhaq) anaknya. Dengan syarat sang ibu tidak berada dalam ikatan pernikahan dengan pria lain. Dengan pengakuan ini, anak memiliki hak waris dan perwalian sebagaimana anak sah.
Lebih jauh, hubungan nasab dalam Islam dapat terjalin melalui dua sebab utama: pernikahan yang sah atau pengakuan (istilhaq). Apabila seorang pria mengakui anak hasil zina sebagai darah dagingnya, dan sang ibu tidak dalam pernikahan dengan pria lain, maka secara syar’i anak dapat dinasabkan kepadanya.
Imam Syafi’i memiliki pendekatan yang lebih menekankan pada kalkulasi biologis. Menurut beliau, anak yang lahir minimal enam bulan setelah akad nikah sah memiliki hubungan nasab dengan suami ibunya. Namun, jika anak lahir kurang dari enam bulan sejak akad, maka ia dianggap anak tidak sah yang tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.
Hukum Islam terkait Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
Dikutip dari buku Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin yang disusun Karto Manulu, Islam memberikan aturan khusus tentang nasab, hak waris serta wali pernikahan bagi anak hasil hubungan di luar pernikahan.
Hanya Terhubung ke Ibu
Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah tidak memiliki nasab dari ayah biologisnya. Dengan begitu, nasab sang anak hanya berlaku kepada ibunya sehingga ayah kandung tidak berkewajiban hukum menafkahi anak tersebut meski secara biologis merupakan orang tuanya.
Tidak Memiliki Hak Waris Ayah Kandung
Dari segi warisan, anak hasil perzinaan tidak memiliki hak waris dari ayah kandungnya. Begitu juga dengan ayah yang tidak bisa mewarisi harta ke anak tersebut. Hak waris hanya berlaku antara anak dengan ibu kandung serta kerabat dari pihak ibu.
Ayah Kandung Tidak Bisa Jadi Wali Nikah
Apabila anak hasil hubungan di luar nikah merupakan perempuan, maka ayah kandungnya tidak memiliki hak menjadi wali nikahnya. Dengan demikian, wali nikahnya digantikan dengan wali hakim.