Logo Halal Terbaru Dirilis Kemenag, Logo Halal MUI Tidak Berlaku Lagi Di Indonesia

Berita Islam – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal yang terbaru pada hari Sabtu, 12 Maret 2021. Penetapan label halal oleh BPJPH ini tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama (Menag) RI yakni Yaqut Cholil Qoumas sendiri menyebutkan bahwa label terbaru yang dibuat BPJPH Kemenag tidak lagi dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan label halal yang terbaru akan diterapkan secara bertahap di masyarakat. Menteri Yaqut sendiri juga mengatakan bahwa label halal yang terbaru mengacu kepada aturan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” ucap Yaqut, Sabtu (13/3/20220). Dalam laman instagram pribadinya, Menag Yaqut juga memberikan informasi mengenai label halal terbaru dari BPJPH Kemenag, yang berisi :

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.”

Label halal terbaru yang dibuat oleh BPJPH Kemenag sendiri didominasi dengan warna ungu sebagai warna primer dan warna tosca sebagai warna sekunder. Kepala BPJPH Aqil Irham menjelaskan bahwa label halal yang terbaru ini mengadaptasi nilai-nilai Indonesia, dengan mengambil bentuk dan corak dari artefak budaya Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ujar Aqil.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” ujar Aqil.

Selain mengadaptasi bentuk dan corak yang diambil dari budaya Indonesia, Aqil mengatakan bahwa penggunaan warna ungu dalam label halal sendiri menggambarkan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” ucap Aqil.

Author: pangeranbertopeng